Larangan Merokok Di Lingkungan Kampus

Larangan merokok di UNSA kembali diperkenalkan pada tahun 2025. Berdasarkan Surat Edaran Rektor tentang Merokok (Larangan di Tempat Tertentu) tahun 2025, “merokok” didefinisikan sebagai menghirup dan mengeluarkan asap tembakau atau zat lainnya, dan termasuk memegang cerutu, rokok, pipa, atau bentuk produk tembakau lainnya (termasuk rokok elektronik) yang menyala atau mengeluarkan asap.

Untuk melindungi para perokok pasif dari dampak buruk asap rokok, Universitas Surakarta secara bertahap memperluas Peraturan Larangan Merokok (di Tempat Tertentu) ke tempat-tempat umum yang lebih banyak di mana masyarakat cenderung terpapar asap rokok pasif setiap hari, dengan berkonsultasi pemangku kepentingan terkait. Ini termasuk area di gedung, tempat penjualan makanan eceran (kantin), tempat transit, kendaraan dinas, fasilitas umum dan fasilitas olahraga.